- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bapak Nadiem Makarim ,tahun 2019 yang lalu nmengeluarkan Empat program Pokok kebijakan Pendidikan, “Merdeka Belajar”.
Hal ini sesuai dengan tindak lanjut Mendikbud dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sesuai dengan namanya, empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" berarti ada empat kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia, yakni 1.Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), 2. Ujian Nasional (UN), 3.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.
Pada kebijakan pendidikan sebelumnya, guru diarahkan mengikuti format RPP yang kaku.Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016, maka Komponen RPP yang disusun sebagai berikut:
1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
3. Kelas/semester;
4. Materi pokok;
5. Alokasi waktu. ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
6. Kompetensi dasar dan indikator
7. Pencapaian kompetensi;
8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup;
13. Penilaian hasil pembelajaran.
Sedangkan dalam kebijakan "Merdeka Belajar" memungkinkan guru secara bebas merancang, menggunakan dan mengembangkan format RPP sesuai dengan kebutuhan di kelas. Penyederhanaan RPP ini dapat meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yaitu :
1.Tujuan Pembelajaran
2. Proses Pembelajaran
3. Penilaian.
Yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar